Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Bangunan Digunakan, Anda Perlu Punya Sertifikat Laik Fungsi, Apa Itu?

Selain PBG, ada dokumen lain yang tak kalah penting untuk menunjukan bahwa properti yang akan kita bangun sudah layak.

Dokumen tersebut adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk PBG khusus oleh Pemerintah Pusat.

Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Melansir laman Instagram Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta @dinascktrpdki, Rabu (19/7/2023), terdapat dua penggolongan bangunan gedung dalam penyelenggaraan SLF.

Pertama, kompleksitas dan ketinggian bangunan gedung yaitu mengacu pada bangunan gedung sederhana satu lantai dan dua lantai, bangunan gedung tidak sederhana dan khusus hingga lima lantai, serta bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari lima lantai.

Sementara dari sisi kondisi bangunan gedung, ini dibagi berdasarkan bangunan gedung baru maupun yang sudah ada.

Rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana satu lantai yang dimaksud harus dengan total luas lantai dan tanah maksimal masing-masing 36 meter persegi dan 72 meter persegi.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

Nantinya, ada tiga aspek diperiksa untuk mendapatkan SLF ini mencakup struktur, arsitektur dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP) yang akan diperiksa oleh para tenaga ahli.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/19/161036021/sebelum-bangunan-digunakan-anda-perlu-punya-sertifikat-laik-fungsi-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke