Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Lantik Pejabat Baru Ditjen Perumahan

Basuki berharap, para pejabat dan pegawai tetap solid dalam melaksanakan tugas dan fokus dalam menyelesaikan tugas yang dimanahkan khususnya dalam memasuki tahun politik ke depan.

“Saya minta para pejabat harus tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan program-program dan amanah," tegas Basuki dalam rilis, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, Indonesia saat ini memasuki tahun politik ke depan. Jadi, pekerjaan pembangunan harus segera dituntaskan dengan baik.

Sebagai informasi, pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian PUPR dilakukan untuk mengukuhkan dan menggantikan beberapa pejabat yang telah memasuki masa purna bakti serta re-organisasi.

Hal ini juga menjadi bagian proses regenerasi, dan peningkatan soliditas, kekompakan, dan sinergitas antar Unit Organisasi (Unor) dalam lingkungan Kementerian PUPR demi meningkatkan kinerja dan kredibilitas organisasi.

Beberapa pejabat yang dilantik khusus di lingkungan Ditjen Perumahan adalah Eselon IIIA dan IIIB antara lain:

  1. Julin Fiftina, S.T, M.M sebagai Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Umum dan Komersial
  2. Rini Dyah Mawarty, S.T, M.M sebagai Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Khusus
  3. Pither Pakabu, S.T, M.M sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku
  4. I Wayan Suardan, S.T, M.M sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara I
  5. Riswan Dibya Sudharta, S.T, M.T sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua II

Selain itu, Basuki juga melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama yakni Muhammad Sundoro sebagai Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Utama serta Arief Sabaruddin dan Eko Winar Irianto sebagai Widyaiswara Ahli Utama Kementerian PUPR.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/03/200000921/basuki-lantik-pejabat-baru-ditjen-perumahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke