Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masalah Tanah Sejak Zaman Penjajahan Jepang Beres di Tangan Jokowi

Sertifikat diserahkan Presiden RI secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Blora di Gabusan, Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/03/2023).

Atas tuntasnya permasalahan tersebut, Jokowi menyatakan kegembiraannya karena konflik tanah di Blora terjadi hampir di setiap kabupaten/kota.

"Konfliknya dari tahun 47 (1947), apa mau diteruskan seperti itu? Oleh sebab itu, saya perintahkan kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul, ini kenapa tidak selesai-selesai," ungkap Jokowi.

Akan tetapi, permasalahan penguasaan tanah yang terjadi sejak penjajahan Jepang tersebut akhirnya selesai.

Agar semuanya mengetahui dengan seksama, Jokowi menegaskan sertiffikat tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama 80 tahun.

"Ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, kemudian bisa diperbarui 30 tahun," ucap Jokowi.

Kawasan tersebut sebelumnya merupakan hutan petak yang telah dilepaskan dan diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemkab Blora.

"Alhamdulillah, atas perintah Pak Presiden, hari ini permasalahan tanah di Wonorejo dapat diselesaikan. Terhadap penyelesaian permasalahan tanah, diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian HGB di atas HPL Pemkab Blora," ucap Hadi.

Jumlah sertifikat diterbitkan sebanyak 1.043 sertipikat dari target 1.160 sertipikat yang tersebar di tiga kelurahan.

Untuk di Ngelo 132 sertifikat, Cepu 577 sertifikat, dan Karangboyo 334 sertifikat, serta sisanya yaitu 117 sertifkat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasi.

"Luas bidang sertifikat terkecil adalah 30 meter persegi dan luas bidang rata-rata sekitar 400 meter persegi," pungkas dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/11/180000321/masalah-tanah-sejak-zaman-penjajahan-jepang-beres-di-tangan-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke