Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dianggap Tak Haram, Pemerintah Gelar Karpet Merah bagi Investor Air

Ini artinya, Pemerintah membuka keran sebesar-besarnya bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi pada bidang tersebut.

Staf Khusus (Stafsus) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Firdaus Ali mengatakan, hal ini tidaklah melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Tidak haram (dilarang) membawa sektor swasta ke dalam (sektor) air, tidak melanggar undang-undang, selama ada keterbukaan, transparansi," tegas Firdaus di sela-sela Seminar I Sub Tema Water and Innovative Finance sebagai rangkaian Road to World Water Forum (WWF) ke-10 di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, Pemerintah menginginkan siapapun yang berinvestasi pada layanan air, kemudian berekspektasi pada profit gain (dapat keuntungan), ini sangatlah diperbolehkan.

"Tinggal nanti bagaimana, keuntungan yang wajar, keuntungan yang menarik, keuntungan yang kemudian membawa manfaat bagi publik, kira-kira begitu arahnya kesana," jelas dia.

Hal ini menyusul cakupan layanan air perpipaan di Indonesia yang berkisar 21,69 persen. Berarti, kalah telak dari negeri jiran, Singapura dan Malaysia.

Untuk di Singapura, cakupan layanan air minumnya sudah 100 persen atau artinya tidak mungkin ada investasi pada sektor itu. Sedangkan Malaysia kini sudah tembus 78 persen.

Berada pada level Asia, layanan air perpipaan Tanah Air pun masih kalah dibandingkan Nepal.

"Tapi, di Indonesia, 21,69 persen baru perpipaan, di negara dengan populasi 276 juta jiwa ini. Artinya apa? Peluangnya (investor), opportunity-nya besar sekali," ungkapnya.

Akan tetapi, peluang sedemikian besar tersebut tidak mungkin terealisasi apabila tidak ada kepastian maupun adjustment (penyesuaian) tarif.

Dengan adanya kepastian maupun penyesuaian tarif, para investor akan yakin untuk berinvestasi pada layanan air minum di Indonesia.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/07/210000321/dianggap-tak-haram-pemerintah-gelar-karpet-merah-bagi-investor-air-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke