Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah Kaprah, Ini Beda Titik Nol di IKN dengan Sabang

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengungkapkan hal itu dalam unggahan video akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Sabtu (04/02/2023).

Dia menjelaskan, titik nol IKN merupakan suatu titik referensi yang diadopsi oleh semua pihak dalam melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur di IKN.

"Di IKN ini, patokan bersama kita mulainya dari sini nolnya (titik nol IKN). Tapi ini bukan kilometer (koordinat pengukuran jarak), yang dimaksud bukan kilometer nol (KM 0) seperti di Sabang, bukan," ujarnya.

"Jadi dari titik nol ini, x, y, z, koordinat istilahnya BM, benchmarking. Jadi nanti ada gedung tinggi, oh yang itu 40 meter, yang ini misalnya 42 meter, dari mana? Dari sini (titik nol IKN)," bebernya.

Oleh sebab itu, pada awal pembangunan IKN, Pemerintah menetapkan terlebih dahulu titik nol IKN sebagai parameter ketinggian bangunan-bangunan di kawasan IKN.

"Titik nol, kalau kita mau bekerja, kita harus sepakat. Semua harus memiliki referensi yang sama. Makanya ini (titik nol IKN) yang pertama kali kita buat," pungkas Danis.

Perlu diketahui, titik nol IKN berlokasi di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sementara secara geografis keseluruhan, IKN terletak di 117°0’ BT dan 0°38’ LS di bagian utara, 117°11’ BT dan 1°15’ LS di bagian selatan, 116°31’ BT dan 0°59’ LS di bagian barat, dan 117°18’ BT dan 1°6’ LS di bagian timur.

IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar.

Dari wilayah daratan tersebut, kawasan pusat IKN adalah seluas 56.180 hektar dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektar.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/04/130000221/jangan-salah-kaprah-ini-beda-titik-nol-di-ikn-dengan-sabang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke