Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Aturan Pemberian Rumah dari Negara buat Mantan Presiden

Informasi itu telah menyeruak ke publik yang bersumber dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Lokasi pembangunan rumah untuk Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas lahannya antara 2.000-3.000 meter persegi.

Adapun pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden memang diperbolehkan dan telah memiliki payung hukum.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana isi ketentuan dari pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden? Berikut ulasannya.

Perpres Nomor 52/2014

Dikutip dari beleid tersebut, pada Pasal 1 tertulis bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 kali.

Termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.

Kemudian, di dalam Pasal 2 disebutkan, rumah yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Lalu, pada Pasal 3 dijelaskan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum pihak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Selanjutnya di dalam Pasal 4 tertulis, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden
dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada 1 tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.

Nantinya, pemberian rumah kepada masing-masing mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. Sebagaimana tertera di dalam Pasal 6.

Lalu, Pasal 7 menjelaskan bahwa apabila Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.

PMK Nomor 120/PMK.06/2022

Beleid tersebut berisi ketentuan lebih lanjut dari Perpres Nomor 52/2014.

Pada Pasal 1 tertulis, Penyediaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:

  • Pembelian tanah dan bangunan;
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.

Selanjutnya di dalam Pasal 3 menjelaskan terkait standar luas lahan untuk pembangunan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, sebagaimana berikut:

  1. Paling banyak seluas 1.500 meter persegi, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
  2. Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada poin pertama, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis mengenai standar rumahnya. Prinsipnya standar bangunan dipenuhi dengan mempertimbangkan keuangan negara. Sebagaimana berikut:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan, dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Sementara untuk standar luas bangunan untuk rumah mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden tertera di dalam Pasal 5, yakni seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 meter persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Kendati begitu, luas tanah dan bangunan rumah diperbolehkan melebihi ketentuan dengan syarat khusus. Hal ini tertulis di dalam Pasal 9.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan penyediaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dapat melebihi ketentuan luasan tanah (di dalam Pasal 3) dan/ atau luasan bangunan (di dalam Pasal 5), sepanjang total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Itulah sejumlah informasi mengenai ketentuan pemberian rumah bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mengunduh salinan dokumen dari kedua peraturan di atas.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/17/123409821/simak-aturan-pemberian-rumah-dari-negara-buat-mantan-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke