Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

30 Persen Dana Buat Bangun IKN dari APBN, Basuki: Itu Modal Undang Investor

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, persentase dana itu juga menjadi modal bagi para investor yang ingin berinvestasi di bakal calon ibu kota baru Indonesia tersebut.

Keterangan ini disampaikan Basuki usai kegiatan Festival Dayung Ciliwung di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

"Itu sebagai modal untuk bisa mengundang para investor. Karena, anggaran di IKN itu hanya 20-30 persen yang dibayai oleh APBN. Selainnya itu, dari investasi atau melalui kerja sama pemerintah dengan swasta," katanya.

Oleh karena itu, pembangunan sarpras di IKN menggunakan APBN sebesar 20 persen-30 persen inilah yang saat ini sedang dikerjakan Kementerian PUPR sejak Agustus 2022 silam.

Pembangunannya dimulai dari konektivitas jalan, jembatan, air minum, pengendalian banjir, sampah, sanitasi, kantor Pemerintah, maupun kantor Presiden.

Basuki pun juga mendorong investor masuk untuk berinvestasi di IKN mulai Kuartal II tahun 2023.

Sejauh ini, sudah banyak permintaan dari investor yang memberikan Letter of Intent (LOI) untuk berinvestasi di IKN, baik ke Kementerian PUPR maupun ke Badan Otorita.

Basuki mengatakan, Pemerintah saat ini sedang fokus dalam pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) 1B dan 1C untuk perkantoran.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan pengembangan lahan (land development) dan penyiapan kavling di IKN, khususnya zona 1B dan 1C pada semester pertama 2023.

Dia mengatakan, hal ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pembangunan dasar di IKN.

Adapun zona 1B di IKN Nusantara adalah kawasan pusat edukasi, pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan hunian. Sementara zona 1C berfungsi utama sebagai pusat kesehatan dan hunian.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/07/053000021/30-persen-dana-buat-bangun-ikn-dari-apbn-basuki-itu-modal-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke