Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Rumus 3 Detik demi Aman Berkendara di Jalan Tol

Kejadian tersebut melibatkan kendaraan penumpang jenis ELF Minibus dengan Nomor Polisi N 7023 ZJ (KR1), dan Truk Fuso Tronton dengan Nomor Polisi BK 8407 SE (KR2).

Oleh karena itu, saat berkendara di jalan, terutama di jalan tol yang bebas hambatan, para pengemudi juga bisa menerapkan trik yang dikenal dengan "Rumus 3 Detik" untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan.

Tiga detik ini dipahami sebagai waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal (kendaraan) saat berada di jalan.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (27/9/2022).

Apa yang dimaksud dengan rumus tersebut? Selengkapnya baca di sini Kecelakaan Terus Terjadi di Jalan Tol, Ingat Baik-baik Rumus 3 Detik

Dalam catatan Indonesia Toll Road Watch (ITRW), ternyata ada tiga ruas Jalan Tol Trans-Jawa yang dinilai berbahaya.

Tiga ruas yang masih sangat berbahaya itu adalah Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Tol Batang-Semarang.

Koordinator ITRW Deddy Herlambang, di Tol Batang-Semarang terdapat dua titik yang berbahaya yakni KM 355 dan KM 358.

Mengapa Tol Batang-Semarang dinilai berbahaya?

Selanjutnya baca di sini Amankah Berkendara di Jalan Tol Trans-Jawa? Ini Tiga Ruas Paling Berbahaya

Dari sekian banyak peristiwa kecelakaan di jalan tol, Anda pasti bertanya-tanya apa pemicu utamanya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio berpendapat, 75 persen kecelakaan di jalan tol terjadi karena perilaku pengendara, dan sisanya terkait kualitas jalan tol itu sendiri.

Penjelasan lebih rinci bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Kecelakaan Maut di Jalan Tol Terjadi Berturut-turut, Apa yang Salah?

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/27/093639521/populer-properti-rumus-3-detik-demi-aman-berkendara-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke