Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Dokumen Rencana Detail Tata Ruang IKN Diserahkan ke Badan Otorita

Keempat dokumen ini diserahkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada Senin (08/08/2022) di Hotel Intercontinental Jakarta.

Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.

Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan peran RDTR sangat penting karena berperan penting dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di sebuah wilayah.

"Peran RDTR ini penting, karena RDTR adalah garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Gabriel dalam rilis resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (19/08/2022).

Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, IKN direncanakan sebagai kota berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.

Menurut Gabriel, dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona.

“Intensitas dalam dokumen perencanaan juga harus disertai dengan pelayanan infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang tangguh (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," tambah Gabriel.

 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/19/200000521/4-dokumen-rencana-detail-tata-ruang-ikn-diserahkan-ke-badan-otorita

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke