Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Sertifikat 5 Juta Bidang Tanah Wakaf NU Diurus Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal mengurus sertifikat 5 juta bidang tanah wakaf milik Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (Mou) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

Hadi mengatakan, kehadirannya dalam kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang belum tersertifikasi agar memiliki nilai tinggi.

"Saya ingin membantu NU menyelesaikan masalah, karena rakyat bilang 15 meter persegi saja bernilai, apalagi yang sampai 6 juta bidang," katanya.

Usaha ini nantinya bisa menjadi modal untuk memajukan organisasi agar semakin besar.

"Waktu saya 2 tahun (masa jabatan), jadi mulai bekerja besok. Tidak ada sedikitpun tanah NU yang jatuh ke tangan orang lain, caranya lewat hukum," tambah Menteri Hadi.

Dia mengimbau Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan pihak terkait untuk segera bekerja dengan mulai dari bagian termudah.

Pada kesempatan yang sama, Yahya memaparkan bahwa sedikitnya NU memiliki 6 juta bidang tanah.

Jumlah tanah tersebut berasal dari tradisi wakaf dan hibah yang dilakukan oleh anggota NU untuk keperluan umum, agama, pendidikan, kemasyarakatan dan lainnya.

"Dan ada 5 juta bidang yang belum dimanfaatkan dan mungkin lebih dari separuh statusnya masih harus diurus," ujar Yahya.

Oleh karena itu, Yahya mengatakan ppihaknya sangat membutuhkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengurus aset-aset NU supaya jelas status hukumnya.

"Ini kalau bisa dikerjakan sampai berhasil mengurus aset legal, hasilnya akan luar biasa," tutup Yahya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/09/170000821/resmi-sertifikat-5-juta-bidang-tanah-wakaf-nu-diurus-kementerian-atr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke