Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang IKN Pindah, Pemanfaatan Bekas Kantor Pemerintahan Tidak Terpaku pada Hunian

Kendati begitu, LMAN juga tidak bisa memastikan secara spesifik peruntukan kantor pemerintah yang nantinya ditinggalkan sebagian penghuninya. Artinya, tidak bisa seketika dipatok untuk menjadi hunian.

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat penunjukan untuk mengurus pemanfaatan aset pemerintah yang kemungkinan akan ditinggalkan.

Khususnya yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena aset pemerintah yang lain dikelola oleh pengguna, yakni kementerian atau lembaga.

"Untuk pengembangan aset IKN lama yaitu DKI Jakarta, sampai sekarang LMAN belum ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurus aset-asetnya," ujarnya dalam Webinar Jakarta Property Institute bertajuk 'Potensi Penyediaan Hunian melalui Konversi Gedung setelah Ibu Kota Pindah', Kamis (10/03/2022).

Lagipula proses pemindahan IKN ke Kaltim beserta penghuninya tidak dilakukan seluruhnya secara tiba-tiba.

Sehingga DKI Jakarta tidak akan menjadi kosong dan nantinya tetap menjadi kota perekonomian.

"Prosesnya panjang, jadi pada 2024 nanti pertama kali rencananya pemerintah baru pindah kesana bersama beberapa kementerian dengan jumlah terbatas. Setelah itu dilaksanakan prosesnya bertahap hingga 2045," terangnya.

Akan tetapi, kalaupun LMAN sudah ditunjuk dan nantinya aset-aset pemerintah sudah mulai ditinggalkan sebagian penghuninya, tentu pemanfaatannya sesuai dengan prinsip highest and best use.

"Jadi kami tidak bisa bilang kalau aset yang ditinggalkan nanti akan spesifik menjadi apa. Bergantung high and best use atau ujung-ujungnya mekanisme pasar," terang Candra.

Pihaknya tentu juga perlu meramu konsep pengembangan dan pemanfaatan IKN lama yang ditinggalkan. Salah satunya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar sejalan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Namun terkait konversi kantor menjadi hunian, yang patut diperhatikan yakni lokasi kantor-kantor kementerian/lembaga/swasta yang direncanakan pindah merupakan lokasi prime.

Sebab, hal tersebut pastinya berhubungan dengan harga pasar dan keberadaan market bila dilakukan perubahan fungsi.

"Misalnya aset pemerintah di Jalan Sudirman dikonversi menjadi hunian, market menyerap atau tidak? Karena harga satuan per meter perseginya sangat tinggi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dalam merencanakannya harus hati-hati dan perlu kolaborasi semua pihak. Pasalnya IKN lama sudah terbentuk komunitasnya, berbeda dengan IKN baru yang perencanaan dan teknis pelaksanaannya dari nol.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/11/070000321/jelang-ikn-pindah-pemanfaatan-bekas-kantor-pemerintahan-tidak-terpaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke