Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewati Target, Pemkot Yogykarta Terima Pajak Hotel hingga Rp 63 Miliar

Aktivitas pariwisata di Yogyakarta yang menurun tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2021 lantaran pembatasan aktivitas sebagai dampak meningkatnya kasus Covid-19 saat itu.

"Di luar dugaan, pajak hotel justru melebihi target yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa dikutip dari Antara, Minggu (23/1/2022).

Untuk diketahui, penerimaan pajak hotel di Yogyakarta terealisasi sebesar Rp 63 miliar dari yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yakni Rp 45 miliar.

Wasesa berpendapat, kenaikan penerimaan hotel ini disebabkan karena menggeliatnya aktivitas pariwisata pada penghujung tahun lalu.

"Penerimaan dari sektor pajak hotel ini sangat baik karena masih menerapkan kapasitas maksimal 70 persen dari total kamar yang digunakan," lanjut dia.

Pemkot Yogyakarta pun tetap berupaya melakukan optimalisasi pada pajak hotel dan tiga jenis pajak lain yaitu hiburan, restoran, dan parkir dengan menerapkan e-tax.

Diketahui, sebanyak 420 pelaku usaha atau wajib pajak di Yogyakarta telah terhubung dengan sistem e-tax.

Sehingga, BPKAD bisa memantau nilai transaksi dan nilai pajak yang harus disetorkan.

"Kami memanfaatkan sistem e-tax ini untuk memastikan nilai pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Jadi ada pembandingnya," sambung Wasesa.

Jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta yang nantinya terhubung dengan e-tax ini diupayakan bertambah.

Dari 10 jenis pajak daerah di Yogyakarta, penerangan jalan menjadi satu-satunya pajak daerah yang tidak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Sebenarnya hanya kurang sedikit saja dari target. Dimungkinkan karena di awal 2021, banyak hotel yang tidak beroperasi sehingga konsumsi listrik turun," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/23/184105821/lewati-target-pemkot-yogykarta-terima-pajak-hotel-hingga-rp-63-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke