Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diguyur Anggaran 2022 Terbanyak, Apa Itu Rumah Swadaya?

Anggaran ini mencakup sejumlah program yaitu rumah khusus, rumah susun, rumah swadaya serta penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi pemerintah.

Melansir dari situs Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Selasa (04/01/2021), sesuai target 2022, pembangunan terbanyak yakni rumah swadaya dengan 118.960 unit.

Kemudian, disusul penyaluran bantuan PSU untuk rumah subsidi sebanyak 55.000 unit, rumah susun 12.787 unit, dan paling sedikit untuk rumah khusus 2.300 unit.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berharap dukungan dari pemerintah daerah, pengembang perumahan, perbankan, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan hunian layak.

Pihaknya pun akan tetap memperhatikan kualitas dan estetika bangunan perumahan yang dibangun. Hal itu diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

"Sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan perumahan yang berkualitas dan layak huni serta nyaman untuk ditempati," ujar Iwan.

Lantas apa itu rumah swadaya?

Mengutip dari laman Kementerian PUPR, rumah swadaya ialah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Namun, rumah swadaya yang dimaksud akan dibangun Pemerintah dalam hal ini termasuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

BSPS merupakan bantuan dari Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di masyarakat atau biasa dikenal bedah rumah.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tujuannya di samping untuk meningkatkan kesehatan juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. 

Nantinya setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta, yang dialokasikan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp 2,5 juta.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

Selanjutnya, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir, memiliki penghasilan maksimum sesuai UMP/UMK.

Serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/04/140000521/diguyur-anggaran-2022-terbanyak-apa-itu-rumah-swadaya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke