Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kantongi Rp 2,3 Triliun, Summarecon Optimistis Penjualan Terus Naik hingga Akhir Tahun

Sebelumnya, PPN DTP berlaku enam bulan, mulai Maret sampai Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.

Kabar baik ini merupakan angin segar dan peluang positif yang berembus di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan akibat Pandemi Covid-19.

PT Summarecon Agung Tbk, contohnya. Pengembang dengan kapitalisasi pasar Rp 13,95 triliun per Jumat (25/06/2021) ini akan terus aktif memproduksi hunian yang sesuai kebutuhan aktual konsumen.

Konsep pandemic friendly yang menekankan pada healthy living, well being serta fleksibilitas dan fungsionalitas tinggi akan dikedepankan. 

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com.

Menurut Adrianto, perpanjangan PPN DTP merupakan kebijakan yang sangat tepat, karena memberikan dampak luar biasa terhadap keberlangsungan dan aktivitas industri properti. 

Jika properti terus bergerak dan menunjukkan tren pertumbuhan positif, akan berdampak juga terhadap 174 industri ikutan lainnya (multiplier effect).

Kebutuhan tenaga kerja konstruksi, para supplier material bangunan, jasa konstruksi, broker, arsitek, dan lain-lain akan ikut meningkat.

"Properti adalah industri padat karya. Tak hanya industri besar yang bakal aktif, UMKM juga akan ikut di dalamnya. Kebutuhan para tenaga konstruksi akan dipenuhi oleh warung-warung di sekitar proyek," tutur Adrianto.

Ini hanyalah masalah klasifikasi sektor usaha, karena pada faktanya properti ikut menggerakkan industri konstruksi. Jika properti kolaps, bisa dibayangkan bagaimana nasib industri konstruksi.

"Faktanya, kontribusi properti bisa lebih dari 2,7 persen," imbuh Adrianto. 

Kesempatan untuk Pembuktian

Lebih jauh Adrianto memaparkan, perpanjangan PPN DTP juga mesti dianggap pengembang sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada Pemerintah bahwa industri properti merupakan lokomotif ekonomi Nasional.

Para pengembang telah membuktikan PPN DTP Tahap I mencapai hasil maksimal dan diterima Pemerintah.

PT Summarecon Agung Tbk sendiri telah mengantongi penjualan atau marketing sales hingga 31 Mei 2021 senilai Rp 2,3 triliun.

Sebesar Rp 800 miliar di antaranya merupakan kontribusi dari penjualan produk yang dikenai PPN DTP.

Nah, PPN DTP Tahap II ini seharusnya menambah optimisme untuk mencapai hasil lebih baik lagi. 

"Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih Pemerintah memperpanjang PPN DTP. Dan ini  dijalankan dengan baik sehingga dampaknya luar biasa, mendorong penjualan developer dan membantu konsumen memiliki rumah," tutur Adrianto.

Dia optimistis, target penjualan hingga akhir Tahun 2021 yang sebesar Rp 3,5 triliun dapat tercapai atau bahkan terlampaui.

Namun, berkat inovasi, delivery tepat waktu, dan kualitas bangunan terjaga dengan baik,  penjualan melebihi target revisi yakni Rp 3,3 triliun dengan Summarecon Serpong mendominasi sebanyak 35 persen.

Adapun segmen produk yang menjadi penopang utama penjualan masih di kelas gemuk, yakni menengah dan menengah atas dengan kisaran harga Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar.

Sementara tahun ini, ada banyak klaster baru di seluruh proyek perseroan mulai dari Summarecon Serpong, Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Bogor, Summarecon Bandung, Summarecon Emerald Karawang, dan Summarecon Mutiara Makassar yang sedang dalam tahap pembangunan.

Perseroan juga akan tetap fokus pada penyelesaian proyek tepat waktu dengan kualitas yang terjaga serta fasilitas yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Dengan demikian, serah terima bisa dilakukan segera berbarengan dengan momentum pemberlakuan PPN DTP Tahap II," tuntas Adrianto.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/25/150000121/kantongi-rp-23-triliun-summarecon-optimistis-penjualan-terus-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke