Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Bagaimana Pengaturan Waktu dan Upah Kerja Lembur?

Kompas.com - 20/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pada Pasal 27 PP No. 35 Tahun 2021 diatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.

Ketentuan terkait golongan jabatan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Konsekuensi hukum

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur?

Konsekuensi logis dari tidak dibayarkannya upah kerja lembur adalah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan perusahaan dalam bentuk perselisihan hak pekerja/buruh.

Dalam praktik peradilan hubungan industrial ditemukan beberapa contoh kasus terkait hal tersebut. Di antaranya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 459 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 4 Juni 2018.

Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menilai bahwa pertimbangan Judex Factie tidak cukup dalam menetapkan kekurangan upah dan kekurangan upah kerja lembur bagi pekerja/buruh karena Judex Factie tidak mendasarkan putusannya pada bukti yang cukup.

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial mengabaikan bukti surat berupa absensi dan Surat perintah lembur.

Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Factie pun telah melakukan kesalahan karena tidak mendasarkan putusannya pada perhitungan kekurangan pembayaran hak pekerja/buruh yang telah dihitung oleh Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk diketahui bahwa pelanggaran terhadap hak buruh terkait waktu dan upah kerja lembur dapat berakibat pada pemidanaan terhadap pihak pengusaha.

Pada Pasal 187 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan terkait upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Sementara di Pasal 188 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan terkait upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com