Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Maksudnya adalah dapat dipidananya percobaan ketika terjadi tindakan dan tindakan tersebut terhenti di luar dari kehendaknya.
Kita kembali lagi dengan berita yang telah beredar, seseorang ada niat untuk membeli ganja dengan harga Rp 50.000 dan niat itu sudah terlaksana dan telah mendapatkan barang, akan tetapi yang terjadi adalah barang tersebut tidak sesuai pesanan.
Unsur-unsur Percobaan
Dari rumusan Pasal 53 ayat (1) KUHP jelas terlihat bahwa unsur-unsur percobaan terdiri dari tiga unsur, yaitu:
Menurut Prof. Mulyatno, niat dalam delik percobaan dapat mempunyai dua arti, yaitu:
Menurut Prof. Mulyatno, dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah melakukan perbuatan: Yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu.
Secara subjektif tidak ada keragu-raguan lagi tentang kejahatan mana yang diniatkan atau dituju. Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.
Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Kita harus ketahui terlebih dahulu, si Pembeli ini apakah sering mengkonsumsi dan membeli ganja?
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, apalagi telah banyak beredar di berita tentang seseorang ditangkap karena Narkotika, pembeli dalam hal ini juga mengetahui kalau ganja merupakan tanaman yang dilarang oleh hukum;
Apabila orang tersebut sering membeli dan mengkonsumsi, maka orang tersebut memang ada niatan untuk membeli dan dipergunakan untuk diri sendiri. Dalam hal ini sudah melanggar, yaitu Pasal 127 undang-undang narkotika.
Namun karena si pembeli mendapatkan tidak sesuai dengan pesanan, maka si pembeli dikenakan Pasal 53 (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) sub 112 ayat (1) undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu bagaimana dengan si penjual yang menyediakan barang?
Dalam hal ini kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah si penjual memang mempunyai ganja? Atau si penjual memang hanya ingin menipu seseorang?
Nah, pembeli boleh-boleh saja melapor kepada pihak kepolisian dengan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh si penjual.