Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Percobaan Transaksi Jual Beli Narkotika Dapat Dipidana?

Kompas.com - 19/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Maksudnya adalah dapat dipidananya percobaan ketika terjadi tindakan dan tindakan tersebut terhenti di luar dari kehendaknya.

Kita kembali lagi dengan berita yang telah beredar, seseorang ada niat untuk membeli ganja dengan harga Rp 50.000 dan niat itu sudah terlaksana dan telah mendapatkan barang, akan tetapi yang terjadi adalah barang tersebut tidak sesuai pesanan.

Unsur-unsur Percobaan

Dari rumusan Pasal 53 ayat (1) KUHP jelas terlihat bahwa unsur-unsur percobaan terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  1. Ada niat.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan
  3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendaknya.

Menurut Prof. Mulyatno, niat dalam delik percobaan dapat mempunyai dua arti, yaitu:

  1. Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap) niat sama dengan kesengajaan.
  2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lengkap) niat hanya merupakan unsur sifat melawan hukum yang subjektif.
  3. Ada permulaan pelaksanaan

Menurut Prof. Mulyatno, dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah melakukan perbuatan: Yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu.

Secara subjektif tidak ada keragu-raguan lagi tentang kejahatan mana yang diniatkan atau dituju. Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.

Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Kita harus ketahui terlebih dahulu, si Pembeli ini apakah sering mengkonsumsi dan membeli ganja?

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, apalagi telah banyak beredar di berita tentang seseorang ditangkap karena Narkotika, pembeli dalam hal ini juga mengetahui kalau ganja merupakan tanaman yang dilarang oleh hukum;

Apabila orang tersebut sering membeli dan mengkonsumsi, maka orang tersebut memang ada niatan untuk membeli dan dipergunakan untuk diri sendiri. Dalam hal ini sudah melanggar, yaitu Pasal 127 undang-undang narkotika.

Namun karena si pembeli mendapatkan tidak sesuai dengan pesanan, maka si pembeli dikenakan Pasal 53 (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) sub 112 ayat (1) undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu bagaimana dengan si penjual yang menyediakan barang?

Dalam hal ini kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah si penjual memang mempunyai ganja? Atau si penjual memang hanya ingin menipu seseorang?

Nah, pembeli boleh-boleh saja melapor kepada pihak kepolisian dengan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh si penjual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com