Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Percobaan Transaksi Jual Beli Narkotika Dapat Dipidana?

Kompas.com - 19/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.

Viral video seorang pria yang dengan polosnya mendatangi kantor polisi karena merasa tertipu dan tidak terima barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan.

Dalam rekaman yang tidak disebutkan kejadiannya di mana dan kapan, tukang ojek itu mengaku membeli paketan ganja seharga Rp 50.000 dari pengedar narkoba di suatu tempat.

Setelah dicek, barang yang terbungkus lembaran koran itu ternyata seledri.

Apakah niat untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika dapat dimaksudkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan?

Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):

Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”

Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:

(1) Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Percobaan tindak pidana

Percobaan tindak pidana (poging) merupakan perbuatan yang dari awal sudah ada niat, adanya pelaksanaan untuk melakukan tindak pidana akan tetapi tindak pidana tersebut tidak sampai selesai bukan semata-mata karena kehendak dari pelaku sendiri.

Seperti halnya yang telah disebutkan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Titik beratnya tindak pidana percobaan terdapat pada: “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri".

Maksudnya adalah dapat dipidananya percobaan ketika terjadi tindakan dan tindakan tersebut terhenti di luar dari kehendaknya.

Kita kembali lagi dengan berita yang telah beredar, seseorang ada niat untuk membeli ganja dengan harga Rp 50.000 dan niat itu sudah terlaksana dan telah mendapatkan barang, akan tetapi yang terjadi adalah barang tersebut tidak sesuai pesanan.

Unsur-unsur Percobaan

Dari rumusan Pasal 53 ayat (1) KUHP jelas terlihat bahwa unsur-unsur percobaan terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  1. Ada niat.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan
  3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendaknya.

Menurut Prof. Mulyatno, niat dalam delik percobaan dapat mempunyai dua arti, yaitu:

  1. Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap) niat sama dengan kesengajaan.
  2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lengkap) niat hanya merupakan unsur sifat melawan hukum yang subjektif.
  3. Ada permulaan pelaksanaan

Menurut Prof. Mulyatno, dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah melakukan perbuatan: Yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu.

Secara subjektif tidak ada keragu-raguan lagi tentang kejahatan mana yang diniatkan atau dituju. Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.

Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Kita harus ketahui terlebih dahulu, si Pembeli ini apakah sering mengkonsumsi dan membeli ganja?

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, apalagi telah banyak beredar di berita tentang seseorang ditangkap karena Narkotika, pembeli dalam hal ini juga mengetahui kalau ganja merupakan tanaman yang dilarang oleh hukum;

Apabila orang tersebut sering membeli dan mengkonsumsi, maka orang tersebut memang ada niatan untuk membeli dan dipergunakan untuk diri sendiri. Dalam hal ini sudah melanggar, yaitu Pasal 127 undang-undang narkotika.

Namun karena si pembeli mendapatkan tidak sesuai dengan pesanan, maka si pembeli dikenakan Pasal 53 (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) sub 112 ayat (1) undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu bagaimana dengan si penjual yang menyediakan barang?

Dalam hal ini kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah si penjual memang mempunyai ganja? Atau si penjual memang hanya ingin menipu seseorang?

Nah, pembeli boleh-boleh saja melapor kepada pihak kepolisian dengan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh si penjual.

Apabila pembeli mengetahui keberadaan si penjual, alangkah lebih baik dan sangat menguntungkan untuk memproses ke ranah hukum.

Jika si penjual memang telah sering menyediakan untuk diperjual belikan, maka si penjual akan dikenakan Pasal 114, yaitu:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Akan tetapi apabila memang hanya ingin menipu seseorang dan benar-benar tidak mempunyai barang Narkotika tersebut, maka si penjual hanya dikenakan Pasal 378 KUHP yang menyatakan:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” (Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com