Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Cover Lagu di Youtube Melanggar Hak Cipta? Simak Ulasannya

Kompas.com - 27/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Annisa Anoviani Syarief, S.H.

Cover lagu atau menyanyikan kembali lagu yang pernah direkam atau dibawakan penyanyi/ artis lain merupakan hal yang telah banyak dilakukan.

Tidak sedikit, lagu yang telah di-cover orang lain (bukan oleh penyanyi aslinya) bahkan menjadi lebih terkenal daripada versi orisinil yang dibawakan oleh penyanyi aslinya.

Oleh karena itu, banyak artis baru mencoba peruntungannya dengan lebih dulu meng-cover lagu milik orang lain dengan tujuan lebih cepat meraih sukses dan popularitas.

Lantas, apakah tindakan cover lagu yang kemudian diunggah ke Youtube melanggar hak cipta? Adakah sanksi hukum yang dapat dikenakan oleh penyanyi yang cover lagu tersebut?

Saat ini meng-cover lagu sudah dilakukan oleh banyak orang. Hal ini dilakukan salah satunya untuk mengapresiasi karya sang Pencipta lagu tersebut.

Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan cukupnya pemahaman terkait aspek hukum apabila ingin meng-cover lagu.

Menurut Wikipedia, pengertian meng-cover lagu adalah rekaman atau penampilan baru dari lagu yang sebelumya pernah dirilis secara komersial.

Rekaman baru yang dimaksud dilakukan oleh musisi yang berbeda dengan versi awalnya. Biasanya para musisi melakukan cover-nya melalui medium Youtube.

Youtube adalah situs berbagi video di mana pengguna dapat mengunggah, menonton dan membagi video.

Maraknya para musisi yang meng-cover lagu membuat pembahasan mengenai Hak Cipta banyak dibicarakan.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (“UUHC”) Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UUHC, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.

Di dalam Hak Cipta melekat hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Dalam Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Pasal 8 UUHC menerangkan terkait hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Menurut Pasal 9 UUHC, hak ekonomi termasuk:

1. Penerbitan Ciptaan;
2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
3. Penerjemahan Ciptaan;
4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
6. Pertunjukan Ciptaan;
7. Pengumuman Ciptaan;
8. Komunikasi Ciptaan; dan
9. Penyewaan Ciptaan.

Apakah cover lagu di Youtube melanggar Hak Cipta?

Meng-cover lagu termasuk kedalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan seperti yang tertuang di Pasal 9 UUHC.

Sehingga meng-cover lagu bisa termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika cover lagu tersebut dikomersialkan sehingga mendapat keuntungan ekonomi dari cover tersebut dan mendapat keberatan dari Pencipta lagunya.

Jika musisi cover ingin mengkomersilkan lagu cover-nya, maka wajib mengantongi lisensi dari Pencipta.

Lisensi menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Pelanggaran terhadap Pasal 9 UUHC diatur dalam Pasal 113 UUHC yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan meng-cover lagu tidak termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika cover lagu tersebut tidak untuk dikomersialkan dan tidak mendapat keberatan dari pencipta seperti tertuang dalam Pasal 43 UUHC huruf d.

Pasal tersebut berbunyi: "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkaut, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut." Annisa Anoviani Syarief, S.H.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com