Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagaimana hukum atas pembayaran gaji karyawan yang ditunda atau diturunkan sepihak?
Oleh: Athifah Alatas
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Baca juga: Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?
Sehingga dapat disimpulkan bahwa upah yang sudah diperjanjikan oleh Para Pihak, yaitu pekerja dan pemberi kerja berlaku sebagai undang-undang dan persetujuan atau kesepakatan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) menyatakan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”
Secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.
Pengusaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah para pekerja/buruh.
Baca Juga: Melaporkan Perusahaan ke Disnaker Karena Upah Tidak Sesuai
Besaran denda atas keterlambatan diatur lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 36/2021 sebagai berikut:
Pasal 61
(1) “Pengusaha yang terlambat membayar denda dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
Perlu diketahui, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Sebagaimana dijelaskan di atas, besaran upah merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat diubah tanpa kesepakatan bersama.
Pengusaha/pemberi kerja yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, baik tidak membayar tepat waktu dan/atau besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Athifah Alatas, S.H., M.Com., Partner dari Simbolon and Partners)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.