Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Gaji Karyawan Ditunda atau Diturunkan Sepihak, Pengusaha Bisa Kena Denda hingga Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Bagaimana hukum atas pembayaran gaji karyawan yang ditunda atau diturunkan sepihak?

Oleh: Athifah Alatas

Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sebagaimana yang disebutkan di atas, upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Baca juga: Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?

Sehingga dapat disimpulkan bahwa upah yang sudah diperjanjikan oleh Para Pihak, yaitu pekerja dan pemberi kerja berlaku sebagai undang-undang dan persetujuan atau kesepakatan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Penundaan pembayaran upah

Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) menyatakan bahwa:

Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”

Secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.

Pengusaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah para pekerja/buruh.

Baca Juga: Melaporkan Perusahaan ke Disnaker Karena Upah Tidak Sesuai

Besaran denda atas keterlambatan diatur lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 36/2021 sebagai berikut:

Pasal 61

(1) “Pengusaha yang terlambat membayar denda dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.”

Perlu diketahui, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Menurunkan upah sepihak

Sebagaimana dijelaskan di atas, besaran upah merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat diubah tanpa kesepakatan bersama.

Pengusaha/pemberi kerja yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, baik tidak membayar tepat waktu dan/atau besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Athifah Alatas, S.H., M.Com., Partner dari Simbolon and Partners)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com