Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang diajukan oleh beberapa pihak, Pada Kamis (25/11).
Setidaknya tidak kurang dari 11 permohonan pengujian telah dibacakan putusannya oleh MK.
Dari kesebelas perkara tersebut, perkara yang pertama kali diputus oleh MK adalah Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Di dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja.
Pada amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK menambahkan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
MK kemudian memerintahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.
MK menegaskan bahwa apabila dalam tenggang waktu dua tahun Presiden dan DPR RI tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Selain itu, MK juga secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.