Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?

Kompas.com - 27/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com


Kecelakaan transportasi baik darat, laut, atau udara kerap menimpa seluruh anggota keluarga dan tidak jarang menewaskan seluruh pengendara/penumpang dalam hal ini keluarga tersebut.

Meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu akan diikuti oleh proses pembagian waris dari pewaris kepada ahli waris.

Namun, bagaimana jika seluruh anggota keluarga meninggal dunia? Siapakah yang berhak menjadi ahli waris jika sekeluarga meninggal?

Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono

Pembagian waris di dalam hukum Indonesia pada umumnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum waris perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk warga negara Indonesia beragam Islam.

Pedoman lain, yakni hukum waris adat, namun tidak banyak digunakan dalam pembagian waris di Indonesia.

Dalam hal ini, saya akan membahas mengenai hukum waris di Indonesia berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam.

Baca juga: Anak yang Tidak Masuk Kartu Keluarga Bisa Jadi Ahli Waris, Simak Ulasannya

Dalam pembahasan ini, saya mengasumsikan seluruh anggota keluarga yang meninggal adalah suami, istri, dan anak-anak.

Menurut hukum Perdata

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan dapat berlangsung karena terjadinya kematian.

Dalam pewarisan terdapat empat golongan Ahli Waris yang dapat mewarisi harta peninggalan dari si pewaris yang telah meninggal dunia.

Adapun ke empat golongan Ahli Waris tersebut sebagai berikut:

  • Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata);
  • Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara;
  • Golongan III, terdiri dari: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
  • Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam.

Dalam kasus satu keluarga telah meninggal akibat kecelakaan, maka perlu dilihat kembali ketentuan yang mengatur pewarisan akibat peristiwa tersebut.

Dalam KUHPerdata pada pasal 831 KUHPerdata menyatakan bahwa:

Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa apabila dalam satu peristiwa antara pewaris dan semua ahli waris yang mempunyai hubungan waris baik dalam perkawinan atau sedarah meninggal dunia secara bersamaan, maka warisan yang ditinggalkan akan dialihkan kepada pihak lain yang masih mempunyai hubungan waris.

Baca Juga: Mengetahui Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com