Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?

Meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu akan diikuti oleh proses pembagian waris dari pewaris kepada ahli waris.

Namun, bagaimana jika seluruh anggota keluarga meninggal dunia? Siapakah yang berhak menjadi ahli waris jika sekeluarga meninggal?

Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono

Pembagian waris di dalam hukum Indonesia pada umumnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum waris perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk warga negara Indonesia beragam Islam.

Pedoman lain, yakni hukum waris adat, namun tidak banyak digunakan dalam pembagian waris di Indonesia.

Dalam hal ini, saya akan membahas mengenai hukum waris di Indonesia berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam.

Dalam pembahasan ini, saya mengasumsikan seluruh anggota keluarga yang meninggal adalah suami, istri, dan anak-anak.

Menurut hukum Perdata

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan dapat berlangsung karena terjadinya kematian.

Dalam pewarisan terdapat empat golongan Ahli Waris yang dapat mewarisi harta peninggalan dari si pewaris yang telah meninggal dunia.

Adapun ke empat golongan Ahli Waris tersebut sebagai berikut:

  • Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata);
  • Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara;
  • Golongan III, terdiri dari: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
  • Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam.

Dalam kasus satu keluarga telah meninggal akibat kecelakaan, maka perlu dilihat kembali ketentuan yang mengatur pewarisan akibat peristiwa tersebut.

Dalam KUHPerdata pada pasal 831 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa apabila dalam satu peristiwa antara pewaris dan semua ahli waris yang mempunyai hubungan waris baik dalam perkawinan atau sedarah meninggal dunia secara bersamaan, maka warisan yang ditinggalkan akan dialihkan kepada pihak lain yang masih mempunyai hubungan waris.

Peristiwa yang menewaskan seluruh anggota keluarga inti dalam hal ini adalah Ahli Waris Golongan I, peralihan waris akan berpindah ke Ahli Waris Golongan II jika seluruh Ahli Waris dalam Golongan I sudah tidak ada.

Begitu juga jika Ahli Waris Golongan II sudah tidak dapat diketahui lagi, maka akan terus beralih ke Ahli Waris golongan III dan seterusnya.

Peralihan waris menurut golongan ahli waris ini menganut asas Prioritas.

Namun, bila seluruh golongan Ahli Waris tidak ada secara keseluruhan atau tidak diketahui keberadaannya, maka keseluruhan peninggalan harta warisan terebut jatuh ke tangan negara.

Hal ini sesuai dengan pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Dalam hukum perdata besaran masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu dan mereka mewarisi bagian yang sama. (Pasal 852 KUHPerdata);
  2. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar (50:50), satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas (Pasal 853 KUHPerdata);
  3. Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat 1/3 bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan maka mendapatkan 1/3 bagian. Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi 1/4 bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang 2/4 bagian (Pasal 854 KUHPerdata);
  4. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat ½ bagian dari harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja maka mendapatkan 1/3 bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang maka mendapatkan 1/4 bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua, maka sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut (Pasal 855 KUHPerdata);
  5. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya (Pasal 856 KUHPerdata).

Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia

Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

  1. Menurut hubungan darah:
    - Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.
    - Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
  2. Menurut hubungan Perkawinan: terdiri dari duda atau janda

Dalam peristiwa satu keluarga (suami, istri, dan anak-anak) meninggal seluruhnya dalam satu kecelakaan, jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam sesuai Kompilasi Hukum Islam, maka Ahli Waris yang berhak atas warisan dalam kasus tersebut beserta perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian (Pasal 177 KHI);
  2. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (Pasal 178 ayat 1 KHI);
  3. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. (Pasal 181 KHI);
  4. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua per tiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. (Pasal 182 KHI);

Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”

Demikian penjelasan mengenai bagian ahli waris menurut hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam. (Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum., Founder dan Managing Partners dari Alfred Nobel SH & Partners)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/11/27/060000780/sekeluarga-meninggal-siapa-yang-berhak-jadi-ahli-waris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke