Meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu akan diikuti oleh proses pembagian waris dari pewaris kepada ahli waris.
Namun, bagaimana jika seluruh anggota keluarga meninggal dunia? Siapakah yang berhak menjadi ahli waris jika sekeluarga meninggal?
Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono
Pembagian waris di dalam hukum Indonesia pada umumnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum waris perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk warga negara Indonesia beragam Islam.
Pedoman lain, yakni hukum waris adat, namun tidak banyak digunakan dalam pembagian waris di Indonesia.
Dalam hal ini, saya akan membahas mengenai hukum waris di Indonesia berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Dalam pembahasan ini, saya mengasumsikan seluruh anggota keluarga yang meninggal adalah suami, istri, dan anak-anak.
Menurut hukum Perdata
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan dapat berlangsung karena terjadinya kematian.
Dalam pewarisan terdapat empat golongan Ahli Waris yang dapat mewarisi harta peninggalan dari si pewaris yang telah meninggal dunia.
Adapun ke empat golongan Ahli Waris tersebut sebagai berikut:
Dalam kasus satu keluarga telah meninggal akibat kecelakaan, maka perlu dilihat kembali ketentuan yang mengatur pewarisan akibat peristiwa tersebut.
Dalam KUHPerdata pada pasal 831 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.”
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa apabila dalam satu peristiwa antara pewaris dan semua ahli waris yang mempunyai hubungan waris baik dalam perkawinan atau sedarah meninggal dunia secara bersamaan, maka warisan yang ditinggalkan akan dialihkan kepada pihak lain yang masih mempunyai hubungan waris.
Peristiwa yang menewaskan seluruh anggota keluarga inti dalam hal ini adalah Ahli Waris Golongan I, peralihan waris akan berpindah ke Ahli Waris Golongan II jika seluruh Ahli Waris dalam Golongan I sudah tidak ada.
Begitu juga jika Ahli Waris Golongan II sudah tidak dapat diketahui lagi, maka akan terus beralih ke Ahli Waris golongan III dan seterusnya.
Peralihan waris menurut golongan ahli waris ini menganut asas Prioritas.
Namun, bila seluruh golongan Ahli Waris tidak ada secara keseluruhan atau tidak diketahui keberadaannya, maka keseluruhan peninggalan harta warisan terebut jatuh ke tangan negara.
Hal ini sesuai dengan pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Dalam hukum perdata besaran masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Dalam peristiwa satu keluarga (suami, istri, dan anak-anak) meninggal seluruhnya dalam satu kecelakaan, jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam sesuai Kompilasi Hukum Islam, maka Ahli Waris yang berhak atas warisan dalam kasus tersebut beserta perhitungannya adalah sebagai berikut:
Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”
Demikian penjelasan mengenai bagian ahli waris menurut hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam. (Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum., Founder dan Managing Partners dari Alfred Nobel SH & Partners)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/11/27/060000780/sekeluarga-meninggal-siapa-yang-berhak-jadi-ahli-waris