Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kecelakaan transportasi baik darat, laut, atau udara kerap menimpa seluruh anggota keluarga dan tidak jarang menewaskan seluruh pengendara/penumpang dalam hal ini keluarga tersebut.
Meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu akan diikuti oleh proses pembagian waris dari pewaris kepada ahli waris.
Namun, bagaimana jika seluruh anggota keluarga meninggal dunia? Siapakah yang berhak menjadi ahli waris jika sekeluarga meninggal?
Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono
Pembagian waris di dalam hukum Indonesia pada umumnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum waris perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk warga negara Indonesia beragam Islam.
Pedoman lain, yakni hukum waris adat, namun tidak banyak digunakan dalam pembagian waris di Indonesia.
Dalam hal ini, saya akan membahas mengenai hukum waris di Indonesia berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Baca juga: Anak yang Tidak Masuk Kartu Keluarga Bisa Jadi Ahli Waris, Simak Ulasannya
Dalam pembahasan ini, saya mengasumsikan seluruh anggota keluarga yang meninggal adalah suami, istri, dan anak-anak.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan dapat berlangsung karena terjadinya kematian.
Dalam pewarisan terdapat empat golongan Ahli Waris yang dapat mewarisi harta peninggalan dari si pewaris yang telah meninggal dunia.
Adapun ke empat golongan Ahli Waris tersebut sebagai berikut:
Dalam kasus satu keluarga telah meninggal akibat kecelakaan, maka perlu dilihat kembali ketentuan yang mengatur pewarisan akibat peristiwa tersebut.
Dalam KUHPerdata pada pasal 831 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.”
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa apabila dalam satu peristiwa antara pewaris dan semua ahli waris yang mempunyai hubungan waris baik dalam perkawinan atau sedarah meninggal dunia secara bersamaan, maka warisan yang ditinggalkan akan dialihkan kepada pihak lain yang masih mempunyai hubungan waris.
Baca Juga: Mengetahui Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti