Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Rumah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 14/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian dapat dibatalkan.

Sementara apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian batal demi hukum.

Atau, dapat diartikan bahwa dari semula perjanjian dianggap tak pernah terjadi.

Sehubungan dengan keabsahan perjanjian jual beli rumah warisan oleh ahli waris, maka syarat yang terkait erat adalah syarat subjektifnya, yakni kecakapan para pihak.

Secara hukum, untuk dapat memenuhi syarat tersebut, maka pihak yang dapat bertindak sebagai pihak penjual rumah warisan adalah seluruh ahli waris.

Hal ini mengingat hak hukum yang melekat pada rumah tersebut telah beralih dari almarhum kepada ahli waris.

Konsekuensinya, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menyebabkan perjanjian jual beli rumah warisan dapat diajukan pembatalan oleh ahli waris yang dirugikan ke pengadilan.

Hak ahli waris yang dirugikan untuk melakukan gugatan ke pengadilan ditegaskan dalam Pasal 834 KUH Perdata.

Pada pasal tersebut ditegaskan pula bahwa gugatan yang diajukan oleh ahli waris yang dirugikan adalah berdasarkan bagian haknya yang terdapat pada harta warisan, apabila ahli waris lebih dari seorang.

Salah satu contoh putusan pengadilan yang menegaskan hak seluruh ahli waris terhadap harta warisan (i.c. rumah warisan) dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009.

Pada putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan akta peralihan hak atas rumah warisan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan peralihan hak tersebut tidak sah dan merugikan para ahli waris lainnya.

Pada amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa akta peralihan hak batal demi hukum dan memerintahkan para ahli waris untuk membagi rumah warisan sesuai bagian masing-masing.

Merujuk pada seluruh uraian di atas, maka diketahui bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap harta warisan hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh seluruh ahli waris.

Tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau sebagian ahli waris akan mengakibatkan kerugian bagi ahli waris lainnya.

Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian setiap pihak mengingat tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat menyebabkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap harta warisan.

Misalnya, jual beli rumah warisan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com