Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Rumah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 14/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Praktik pembagian harta waris di masyarakat tak selamanya berlangsung secara damai. Dalam proses tersebut, tak jarang terjadi sengketa hukum di antara ahli waris dan bahkan dapat berujung di pengadilan.

Sengketa yang terjadi di antaranya bersumber dari penjualan rumah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Terdapat penolakan dari salah satu ahli waris --dengan berbagai dasar pembenar tentunya-- yang menyebabkan ahli waris lainnya merasa dirugikan sehingga melakukan penjualan sepihak.

Untuk itu, menarik diketahui bagaimana tinjauan hukum terhadap penjualan rumah waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris?

Peralihan hak atas rumah warisan

Selain membicarakan tentang harta waris, hal yang tak kalah penting untuk diperjelas apabila seseorang meninggal dunia adalah siapa ahli warisnya.

Baca juga: Berencana Membeli Rumah, Ini Ketentuan Hukum yang Perlu Diketahui

Menurut hukum, keberadaan ahli waris menjadi penting mengingat segala bentuk hak atas harta waris, tidak terbatas pada hak atas bidang tanah, yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia akan beralih kepada ahli waris.

Untuk itu, setiap dan segala tindakan hukum terhadap harta waris hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh seluruh ahli waris.

Tentunya dengan catatan bahwa tidak terdapat penolakan sebagai ahli waris, di mana hal ini dimungkinkan menurut hukum.

Peralihan hak dari almarhum kepada ahli waris ini merujuk Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Sebagai ilustrasi, apabila ahli waris terdiri dari tiga orang, maka tindakan hukum terhadap harta warisan, termasuk penjualan rumah warisan, harus disetujui oleh seluruh ahli waris tersebut.

Tidak adanya persetujuan dari salah satu ahli waris akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Keabsahan jual beli rumah warisan

Undang-undang telah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian, termasuk perjanjian jual beli rumah, agar terpenuhi keabsahannya secara hukum.

Secara umum syarat sahnya perjanjian termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Pertama adalah syarat subjektif, yakni kesepakatan dan kecakapan para pihak. Kedua adalah syarat objektif, yakni adanya objek yang jelas dan kausa yang halal.

Baca juga: Apakah Pindah Kewarganegaraan Masih Berhak Warisan Orangtua?

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian dapat dibatalkan.

Sementara apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian batal demi hukum.

Atau, dapat diartikan bahwa dari semula perjanjian dianggap tak pernah terjadi.

Sehubungan dengan keabsahan perjanjian jual beli rumah warisan oleh ahli waris, maka syarat yang terkait erat adalah syarat subjektifnya, yakni kecakapan para pihak.

Secara hukum, untuk dapat memenuhi syarat tersebut, maka pihak yang dapat bertindak sebagai pihak penjual rumah warisan adalah seluruh ahli waris.

Hal ini mengingat hak hukum yang melekat pada rumah tersebut telah beralih dari almarhum kepada ahli waris.

Konsekuensinya, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menyebabkan perjanjian jual beli rumah warisan dapat diajukan pembatalan oleh ahli waris yang dirugikan ke pengadilan.

Hak ahli waris yang dirugikan untuk melakukan gugatan ke pengadilan ditegaskan dalam Pasal 834 KUH Perdata.

Pada pasal tersebut ditegaskan pula bahwa gugatan yang diajukan oleh ahli waris yang dirugikan adalah berdasarkan bagian haknya yang terdapat pada harta warisan, apabila ahli waris lebih dari seorang.

Salah satu contoh putusan pengadilan yang menegaskan hak seluruh ahli waris terhadap harta warisan (i.c. rumah warisan) dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009.

Pada putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan akta peralihan hak atas rumah warisan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan peralihan hak tersebut tidak sah dan merugikan para ahli waris lainnya.

Pada amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa akta peralihan hak batal demi hukum dan memerintahkan para ahli waris untuk membagi rumah warisan sesuai bagian masing-masing.

Merujuk pada seluruh uraian di atas, maka diketahui bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap harta warisan hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh seluruh ahli waris.

Tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau sebagian ahli waris akan mengakibatkan kerugian bagi ahli waris lainnya.

Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian setiap pihak mengingat tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat menyebabkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap harta warisan.

Misalnya, jual beli rumah warisan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Analisis
Saat Emoji 'Thumbs Up' Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Saat Emoji "Thumbs Up" Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Analisis
Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Konsultasi
Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com