Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Menghilangkan Barang Bukti Terancam Pidana Penjara, Begini Aturannya

Kompas.com - 13/08/2021, 06:00 WIB
Muhamad Ali Hasan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Saat ini sedang ramai diberitakan tindakan salah seorang dokter sekaligus influencer yang terjerat proses hukum.

Saat proses pemeriksaan perkara dilakukan oleh kepolisian, yang bersangkutan diduga telah menghapus barang bukti yang disita oleh penyidik.

Terlepas dari apapun alasan yang melatarbelakangi tindakan si dokter tersebut, menarik diketahui bagaimana aturan hukum tentang tindakan menghapus atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh seseorang dengan sangkaan melakukan tindak pidana.

Merusak atau menghilangkan barang bukti kejahatan

Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu patut diketahui tentang definisi barang bukti.

Secara khusus, definisinya dapat ditemukan di Pasal 1 angka Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dalam suatu proses pemeriksaan dugaan tindak pidana, regulasi penting yang tidak dapat dilupakan adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid tersebut mengatur tentang prosedur penegakan hukum pidana pada setiap tahapan, mulai tahap penyelidikan sampai pemeriksaan di persidangan.

Salah satu hal yang patut diketahui bahwa dalam rangka pemeriksaan dugaan tindak pidana, KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud, penyidik harus mendasarkan pada syarat objektif dan alasan subjektif.

Salah satu syarat subjektif yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan, yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Hal tersebut termaktub secara tegas dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui bahwa tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti oleh setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, maka terhadapnya dapat dilakukan penahanan oleh pihak penyidik kepolisian.

Kembali pada kasus yang sedang ramai dibicarakan di media massa. Tindakan yang dituduhkan, yakni menghapus unggahan di Instagram yang telah disita polisi, hal tersebut dapat dijadikan salah satu pemenuhan syarat subjektif bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com