Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Untuk itu, pada tahun 2016, Mahkamah Agung memberikan indikator yang jelas tentang kualifikasi pembeli beritikad baik.
Hal tersebut tertuang dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Mahkamah Agung mengatur bahwa pihak pembeli yang dapat dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik adalah mereka yang melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Bagi tanah yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka prosedur pembelian tanah yang benar menurut hukum dilakukan melalui dua cara.
Pertama, pelelangan umum, dan kedua pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sementara pembelian tanah milik adat (belum terdaftar di BPN) yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat harus dilakukan dengan dua cara.
Pertama, jual beli dilakukan secara tunai dan terang di hadapan/diketahui kepala desa/lurah setempat.
Kedua, jual beli didahului penelitian mengenai status tanah, di mana berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
Selain ketentuan di atas, hal penting yang harus diperhatikan dalam proses jual beli adalah pembelian dilakukan dengan harga layak.
Selain itu, pembeli juga wajib melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan.
Menurut Mahkamah Agung, tindakan kehati-hatian dalam membeli bidang tanah dilakukan antara lain:
a. Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
b. Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
c. Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
d. Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.