Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Berencana Membeli Rumah, Ini Ketentuan Hukum yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 08/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Dapat membeli dan memiliki rumah di atas tanah sendiri pasti menjadi impian sebagian besar orang.

Segala daya dan upaya akan dilakukan demi mewujudkan hal tersebut. Sebagian orang menabung sebanyak-banyaknya, dan sebagian lainnya tak segan membeli secara angsuran.

Namun, sering kali pembelian rumah bukan untung, malah buntung. Problematika muncul apabila rumah yang sudah dibeli dengan susah payah di kemudian hari timbul permasalahan hukum.

Misal, rumah dibangun di atas tanah tercatat hak milik orang lain atau pemilik asal tidak bersedia mengosongkan rumah.

Untuk itu, selain memperhatikan aspek ekonomis dalam pembelian rumah, memahami aspek legalitas dan menempuh prosedur hukum juga tak kalah penting. Apa itu?

Pembeli beritikad baik

Salah satu isu hukum yang layak menjadi perhatian dalam proses jual beli bidang tanah dan bangunan/rumah adalah tentang “pembeli beritikad baik” menurut hukum.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu indikator yang akan digunakan oleh hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada salah satu pihak dalam hal terjadi sengketa pertanahan/agraria.

Di dalam peraturan perundang-undangan tidak secara tegas diatur tentang pembeli beritikad baik.

Namun, apabila mencermati secara seksama, ketentuan tentang pembeli beritikad baik tertuang dalam yurisprudensi dan beberapa ketentuan yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Awal mula munculnya isu hukum tentang pembeli beritikad baik di antaranya dapat dilihat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. No.1230 K/Sip/1980.

Pada putusan tersebut Mahkamah Agung tegas menyatakan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.

Isu tersebut kemudian dibahas oleh Mahkamah Agung dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Pada ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah).

Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.

Indikator pembeli beritikad baik

Meski telah diatur tentang perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, namun dalam yurisprudensi dan SEMA No. 7 Tahun 2012 tidak diberikan indikator yang jelas untuk mengkualifikasikan seseorang sebagai pembeli beritikad baik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com