Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Dapat membeli dan memiliki rumah di atas tanah sendiri pasti menjadi impian sebagian besar orang.
Segala daya dan upaya akan dilakukan demi mewujudkan hal tersebut. Sebagian orang menabung sebanyak-banyaknya, dan sebagian lainnya tak segan membeli secara angsuran.
Namun, sering kali pembelian rumah bukan untung, malah buntung. Problematika muncul apabila rumah yang sudah dibeli dengan susah payah di kemudian hari timbul permasalahan hukum.
Misal, rumah dibangun di atas tanah tercatat hak milik orang lain atau pemilik asal tidak bersedia mengosongkan rumah.
Untuk itu, selain memperhatikan aspek ekonomis dalam pembelian rumah, memahami aspek legalitas dan menempuh prosedur hukum juga tak kalah penting. Apa itu?
Salah satu isu hukum yang layak menjadi perhatian dalam proses jual beli bidang tanah dan bangunan/rumah adalah tentang “pembeli beritikad baik” menurut hukum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu indikator yang akan digunakan oleh hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada salah satu pihak dalam hal terjadi sengketa pertanahan/agraria.
Di dalam peraturan perundang-undangan tidak secara tegas diatur tentang pembeli beritikad baik.
Namun, apabila mencermati secara seksama, ketentuan tentang pembeli beritikad baik tertuang dalam yurisprudensi dan beberapa ketentuan yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Awal mula munculnya isu hukum tentang pembeli beritikad baik di antaranya dapat dilihat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. No.1230 K/Sip/1980.
Pada putusan tersebut Mahkamah Agung tegas menyatakan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.
Isu tersebut kemudian dibahas oleh Mahkamah Agung dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Pada ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.
Meski telah diatur tentang perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, namun dalam yurisprudensi dan SEMA No. 7 Tahun 2012 tidak diberikan indikator yang jelas untuk mengkualifikasikan seseorang sebagai pembeli beritikad baik.