Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahu Olivia Nathania Bebas, Farhat Abbas: Biar Bagaimana Pernah Jadi Anak Saya 12 Tahun

Kompas.com - 18/04/2024, 12:05 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara dan mantan suami penyanyi Nia Daniaty, Farhat Abbas tanggapi bebasnya Olivia Nathania atau Oi, putri Nia Daniaty.

Meskipun bukan ayah kandung Oi, Farhat Abbas tetap menaruh rasa simpati karena Oi juga pernah menjadi anak sambungnya selama menikah dengan Nia.

"Kalau sebagai anak, biar bagaimana pun walaupun bukan darah daging saya, tapi pernah jadi anak saya 12 tahun," kata Farhat dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Kemarin masih jumpa Oi, masih sopan, baik, jadi enggak ada masalah," sambungnya.

Baca juga: Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Menanggapi bebasnya Oi yang dihukum 3 tahun penjara, Farhat menyebut hal itu memang bisa saja terjadi.

"Udah lama dia keluar, bebas bersyarat, hukumannya kan cuma 3 tahun, dia udah menjalani 1,5 tahun kan bisa dapat remisi," ujar Farhat.

Atas bebasnya Olivia Nathania, Farhat hanya berharap orang-orang tak melimpahkan kesalahan pada Nia Daniaty.

Karena bagaimana pun, Olivia sudah dewasa dan memiliki keluarganya sendiri.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

"Oi sudah besar, di atas 30 tahun dan anaknya sudah besar, suaminya ada," ucap Farhat.

"Saya pikir, kalau pun ada perbuatan berlanjut atau perbuatan masih tertunda, itu tanggung jawab mereka, bukan lagi tanggung jawab Nia Daniaty. Jadi salah besar kalau Oi yang menipu, Nia Daniaty yang menggantikan," imbuhnya.

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Putri Nia Daniaty itu dituding melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Olivia Nathania mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, sampai akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis yang diberikan pada Oi.

Pada 28 Maret 2022, Oi divonis tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyebut bahwa Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Namun setelah bebas, uang ganti rugi tersebut juga dikabarkan belum dibayarkan pada 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com