Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Kompas.com - 13/12/2023, 14:03 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Dalam perkara itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta anak dan menantu Nia, yakni Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Kuasa hukum ke-179 korban, Desi Hadi Saputri, mengatakan salah seorang korban langsung bersujud syukur dan menangis setelah mendengarkan putusan hakim.

“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.

Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama  satu tahun ini tidak sia-sia.

“Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania, sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” ucap Desi.

Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

“Jadi emang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir satu tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin," kata Desi.

"Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangaannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 M,” lanjut Desi.

Sebagai kuasa hukum, Desi berharap dengan adanya putusan ini maka Olivia Nathania, Rafly, maupun Nia Daniaty bisa membalikan uang 179 korban penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 Miliar.

Apabila tidak ada iktikad baik dari Nia Daniaty, Olivia, dan juga Rafly maka akan proses eksekusi berupa penyitaan aset dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

“Kami berharap, pihak Ody Patners berharap pihak Olivia, Rafly, Ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Desi.

“Batas waktu pasti ada (untuk membayar Rp 8,1 miliar. Kalau saat ini masih dikasih kesempatan baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak selama 14 hari ini. Kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi,” tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com