Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

Kompas.com - 07/09/2022, 16:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pertama gugatan perdata 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Pantauan Kompas.com, sidang tersebut tidak dihadirkan oleh Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.

"Hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum para korban. Kebetulan, dari pihak tergugat, Olivia Nathania dan Rafly, serta turut tergugat Nia Daniaty, belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali," kata kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Kemudian, Desi menjelaskan mengenai agenda sidang gugatan perdata 179 korban CPNS tersebut.

"Hanya pemeriksaan berkas dan karena surat kuasanya ada 179 orang, itu harus diperiksa satu-satu," tutur Desi.

Oleh karena itu, kata Desi, majelis hakim meminta waktu satu pekan untuk memeriksa berkas surat kuasa tersebut.

Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

Untuk diketahui, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com