Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Kompas.com - 13/12/2023, 14:50 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak korban kasus penipuan CPNS bodong akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata dari 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” ujar kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Desi berharap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty punya itikad baik untuk membayarkan Rp 8,1 miliar uang para korban.

“Kami berharap pihak Ody partners, pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Desi.

Desi mengatakan, selama ini Olivia, Rafly, maupun Nia Daniaty tidak pernah meminta maaf kepada para korban.

Bahkan, Olivia, Rafly, Nia Daniaty maupun kuasa hukumnya juga tidak pernah muncul di persidangan ini.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

“Sampai saat ini tidak ada (permintaan maaf). Itu yang membuat para korban tidak bisa memaafkan dan tambah marah. Karena sampai saat ini mereka masih menyerang para korban,” kata Desi.

“Mulai dari bilang sudah dikembalikan, yang mana yang dikembalikan? Yang dikembalikan itu uang para korban yang sebelum kasus ini mencuat, sebelum kasus ini dilaporkan. Mereka pun sudah mengundurkan diri, jadi uang mereka yang sudah dikembalikan. Bukan 179 korban yang sekarang,” tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com