Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Kompas.com - 17/04/2024, 10:01 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, kini telah bebas dari penjara.

Olivia Nathania bebas setelah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.

Oi ditahan atas kasus penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) bodong.

Kompas.com merangkum rekam jejak kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Oi.

1. Dilaporkan kasus penerimaan CPNS

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong

Olivia dituding melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan, Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Salah satu korbannya adalah Agustin, guru Oi sendiri. Oi saat itu meminta bayaran Rp 50 juta agar anak Agustin menjadi PNS.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

2. Ditahan pada 11 November 2021

Oi ditahan pada 11 November 2021 setelah menjalani berbagai pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong.

Sebelum ditahan, Oi dicecar 46 pertanyaan. Setelah pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Olivia kemudian menjalani sidang perdana atas kasus CPNS bodong ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

3. Divonis 3 tahun penjara

Setelah menjalani beberapa kali sidang, sampai akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis yang diberikan pada Oi.

Pada 28 Maret, Oi divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim menyebut bahwa Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com