Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Kompas.com - 17/04/2024, 10:01 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

“Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Olivia menerima putusan hakim tersebut. Di sisi lain, korban kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Para korban berteriak histeris begitu tahu Oi hanya dihukum tiga tahun penjara. Bahkan, ada satu korban yang pingsan karena syok dengan hukuman yang diberikan hakim.

4. Olivia Nathania digugat perdata oleh korban

Setelah sidang pidana itu selesai dan vonis tiga tahun telah diberikan hakim, korban merasa itu tidak cukup untuk mengganti kerugiannya karena perlakuan Oi.

Alhasil 179 korban penipuan resmi menggugat secara perdata Olivia dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

“Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," kata kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS Bodong, Desi Hadi Saputri.

5. Gugatan Rp 8,1 miliar dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata 179 korban kasus penipuan CPNS bodong pada 13 Desember 2023.

Baca juga: Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

6. Kini bebas

Namun, nyatanya hingga kini Olivia Nathania belum membayar ganti ruginya terhadap 179 korban kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukannya.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

“Tidak ada (membayar kerugian korban),” kata kuasa hukum korban kasus CPNS Bodong, Odie Hudiyanto.

Sampai akhirnya ada kabar bahwa Olivia Nathania sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Kabar ini pun ternyata dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

“Benar Oi sudah bebas tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya. Yang jelas bulan April 2024 Oi sudah menjalani lebih dari dua atau tiga dari vonis 3 tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat,” kata Susanti.

“Oi di tahan 11 november 2021 sd april 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun lima bulan lebih dari dua atau tiga masa tahanan,” tutur Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com