Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 16/04/2024, 18:50 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi sudah bisa menghirup udara bebas usai ditahan sejak 11 November 2021 lalu atas kasus penipuan CPNS bodong.

“Betul sudah bebas,” kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.

Namun, Susanti tak membeberkan lebih lanjut sejak kapan Oi dinyatakan bebas.

Hal ini juga sudah diketahui oleh para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Oi.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

“Benar mbak (sudah bebas). Bahkan sudah berulah lagi,” ucap Odie.

Namun, Odie tak membeberkan detail bagaimana respons korban kasus penipuan bodong mengetahui Oi sudah bebas.

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com