Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

Kompas.com - 13/12/2023, 13:30 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Dalam perkara itu, majelis hakim mengabulkan gugatan Rp 8,1 Miliar terhadap Nia Daniaty, anak Nia, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty, Rafly Tilaar, dan Olivia Nathania tak hadir dalam persidangan ini. Bahkan, kuasa hukum mereka juga tidak tampak.

“Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek. Mengabulkan, menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata majelis hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah 8 miliar 199 juta 500.000 rupiah,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim juga membacakan satu per satu kerugian dari 179 korban kasus penipuan CPNS bodong ini.

Usai majelis hakim membacakan putusan, salah satu korban dari 179 korban ini pun bersujud syukur.

Kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri bersyukur gugatan perdata dari para korban dikabulkan setelah sidang berlangsung selama satu tahun.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

“Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan Alhamdulillah dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar. Jujur ini kami hopeless banget saya juga enggak bisa berbicara apa-apa mungkin ini ada proses lanjutan yang Insya Allah bisa berjalan lebih cepat gitu kan,” ucap Desi.

Desi mengatakan, korban saat ini sedang mengalami kesulitan.

Sehingga ia berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata dari para korban.

“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitaan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan. Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania,” ujar Desi.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

“Sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com