Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Kompas.com - 13/12/2023, 17:17 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membeberkan kronologi penangkapan artis peran Ammar Zoni atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Ammar Zoni diketahui ditangkap di kawasan Tangerang pada Selasa (12/12/2023) malam pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Ganja dan Sabu

“Artis AZ (Ammar Zoni) kami amankan tadi malam di wilayah Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen. Dan kami amankan beberapa, ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut,” kata Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Indrawienny mengatakan, Ammar Zoni ditangkap saat berada di lobi apartemen.

Ammar juga tampak koperatif saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap di Sebuah Apartemen di Serpong

“(Ammar Zoni) sedang sadar. Jadi sedang ada di lobby apartemen,” ucap Indrawienny.

“Lalu kami melakukan penangkapan, kemudian di kamar AZ ini kami temukan beberapa narkotika sabu dan ganja,” tambahnya

“Ada empat paket sabu dan satu paket kecil ganja,” ucap Indrawienny.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Baca juga: Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Baca juga: Ammar Zoni Sudah Tak Tinggal Serumah dengan Irish Bella

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com