Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Diketahui, ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Ammar Zoni diketahui ditangkap di kawasan Tangerang pada Selasa (12/12/2023) malam pukul 23.00 WIB.

“Artis AZ (Ammar Zoni) kami amankan tadi malam di wilayah Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen. Dan kami amankan beberapa, ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut,” kata Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Indrawienny mengatakan, Ammar Zoni ditangkap saat berada di lobi apartemen.

Ammar juga tampak koperatif saat dilakukan penangkapan.

“(Ammar Zoni) sedang sadar. Jadi sedang ada di lobby apartemen,” ucap Indrawienny.

“Lalu kami melakukan penangkapan, kemudian di kamar AZ ini kami temukan beberapa narkotika sabu dan ganja,” tambahnya

“Ada empat paket sabu dan satu paket kecil ganja,” ucap Indrawienny.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/13/171704266/kronologi-ammar-zoni-ditangkap-karena-narkoba-untuk-ketiga-kalinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke