JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni untuk kali ketiga ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ammar Zoni sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Bahkan, ia baru satu bulan bebas dari penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Ammar Zoni ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Satu Bulan Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
“Iya betul (Ammar Zoni ditangkap). Ditangkap tadi malam,” ujar Panjiyoga dalam pesan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Saat ditanya barang bukti apa yang diamankan dari Ammar, Panjiyoga tak membeberkan.
Panjiyoga juga belum mengungkap kronologi penangkapan Ammar.
Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.
Baca juga: Ammar Zoni Sudah Tak Tinggal Serumah dengan Irish Bella
Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.
Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.
Baca juga: Tak Pernah Hadir di Sidang Cerai, Ammar Zoni Fokus Latihan Tinju
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.
Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.
Baca juga: Faktor Ekonomi Bukan Alasan Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni
Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.