JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni kembali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Ammar ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba
“Benar (ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba). Tadi malam (ditangkap) di apartemen daerah Serpong,” ujar Panjiyoga melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Panjiyoga belum menjawab saat ditanya soal barang bukti yang diamankan saat penangkapan Ammar tersebut.
Panjiyoga juga belum membeberkan secara detail kronologi penangkapan Ammar.
Ammar Zoni diketahui baru bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.
Baca juga: Satu Bulan Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.
Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Ammar Zoni Sudah Tak Tinggal Serumah dengan Irish Bella
Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.
Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, wilayah Depok, Jawa Barat, kala itu.
Baca juga: Faktor Ekonomi Bukan Alasan Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni
Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu ponsel.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.