Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2023, 16:52 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Ammar Zoni di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

“Kami amankan dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut dan sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan,” kata Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

“Barang buktinya ganja sama sabu,” lanjutnya.

Indrawienny menambahkan, saat ditangkap, Ammar Zoni tampak kooperatif.

“Sedang sadar, jadi sedang ada di lobby apartemen, lalu kami melakukan penangkapan kemudian di kamar AZ ini kami temukan beberapa narkotika sabu dan ganja,” tutur Indrawienny.

Baca juga: Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Baca juga: Satu Bulan Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com