Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 17/05/2024, 17:47 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun penetapan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, kronologi penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Karina Ranau Buka Suara soal Status Epy Kusnandar Usai Ditangkap Kasus Narkoba

“Adapun kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian melakukan penyidikan dan menemukan info pelaku di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

“Dari sana berhasil mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez). Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen,” tambah Syahduddi.

Dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.

Baca juga: Jenguk Epy Kusnandar, Karina Ranau Bungkam

Sementara Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus Yogi Gamblez.

Berdasarkan keterangan, Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada Epy Kusnandar.

“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Syahduddi.

“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.

Baca juga: Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Untuk Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf

(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Dan untuk Tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com