Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2022, 09:40 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein terus menjadi sorotan warganet.

Pasalnya, nama Medina Zein kerap terseret dengan kasus-kasus hukum. Tak hanya dilaporkan, Medina Zein juga kerap melaporkan pihak lain.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Medina Zein akhirnya resmi ditahan.

Pada Kamis (7/7/2022) kemarin, Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat.

Medina Zein ditahan karena laporan Uci Flowdea atas dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat media sosial.

Mengenai hal ini, Kompas.com merangkum kasus-kasus yang menjerat nama Medina Zein hingga ke ranah hukum berdasarkan catatan pemberitaan.

Dugaan Penggelapan

Medina Zein sempat melaporkan artis peran Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penggelapan uang.

Baca juga: Medina Zein Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Tak hanya Irwansyah, dalam laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2019 itu, Medina Zein juga melaporkan seseorang bernama Fitra Olid.

Dalam kasus ini, Irwansyah dan Fitra Olid menjabat sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama. Sementara, Medina Zein merupakan Dewan Komisaris PT tersebut.

Medina Zein merasa dirugikan karena sebagai investor di perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut diduga ada banyak aliran dana gelap.

Dalam rekening koran dengan rentang waktu 2017 hingga 2019 yang dibeberkan Medina Zein, ditemukan aliran dana senilai Rp 1,950 miliar ke rekening Jannah Corp alias J-Crop yang merupakan milik Irwansyah.

Namun, saat itu penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

Medina Zein sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan atas SP3 polisi. Tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Pencemaran nama baik

Irwansyah akhirnya melaporkan balik Medina Zein ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020 karena merasa nama baiknya tercemar.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Lukman Azhari Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Bukan hanya Medina Zein, suaminya yang bernama Lukman Azhari turut dipolisikan Irwansyah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.

Dana tersebut digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.

Irwansyah mengatakan, ini bukan keputusannya sendiri, melainkan ia dan para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis.

Tetapi, dalam sebuah kesempatan, Medina Zein berhalangan hadir. Walau begitu, hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.

"Ke J-Crop dulu baru ke karyawan. Itu melalui kesepakatan 80 persen pemegang saham. Di luar Medina Zein karena waktu itu (dia) pergi," ungkap Irwansyah.

Narkoba

Medina Zein juga ternyata pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Ia diamankan di salah satu rumah sakit kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2019.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu Kakak Ipar Medina Zein, Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu diamankan pada 22 Desember 2019.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Namun, hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.

Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik

Kemudian, Medina Zein dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Medina Zein Segera Naik Sidang

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Marrisya Icha mengaku ia malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Dugaan pengancaman

Lalu, selebgram Medina Zein juga dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.

Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.

Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Dugaan penipuan dan pengancaman

Uya Kuya juga sempat melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Mei 2022. Uya melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus penipuan dan pengancaman.

Akhirnya melapor polisi, Uya mengaku geram karena ada banyak korban yang merasa ditipu Medina Zein. Tak hanya ditipu, tetapi juga diancam-ancam Medina Zein.

Laporan itu berawal karena permasalahan jual-beli mobil fiktif. Uya Kuya sempat ditawari dua unit mobil dan sudah menyetor uang muka kepada Medina Zein sebesar Rp 150 juta.

Namun sampai saat ini, Uya Kuya tidak pernah mendapatkan mobil yang disepakati dalam perjanjian.

Selebgram Denise Chariesta juga mengaku menjadi korban penipuan serupa oleh Medina Zein.

Bedanya, Denise sudah mendapatkan kembali uang yang ditransfernya sebesar Rp 60 juta.

Raffi Ahmad juga menjadi salah satu nama besar yang terseret karena ulah Medina Zein.

Baca juga: Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Denise Chariesta juga mengatakan Medina Zein menipu seseorang dengan menawarkan Raffi Ahmad menjadi brand ambassador sebuah merek kecantikan.

Sementara disebutkan pihak manajemen Raffi tak pernah mendapat atau memberikan penawaran untuk pekerjaan tersebut.

Medina Zein dikabarkan mendesak brand kosmetik tersebut membayar uang muka kepadanya sebesar Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com