Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Dijemput Paksa, Lukman Azhari Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 07/07/2022, 16:00 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Medina Zein, Lukman Azhari, sudah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan terhadap istrinya usai dijemput paksa.

Sebelumnya, Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Klaim Keluarga Azhari Beri Dukungan

"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit, nanti diperiksa di Kramat Jati," ungkap Razman kepada awak media, Kamis.

Razman Nasution memastikan bahwa Lukman Azhari akan selalu ada di samping Medina Zein untuk memberi dukungan.

"Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari. Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia, karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya," tutur Razman Nasution.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Medina Zein telah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, pihak penyidik mengambil upaya penjemputan paksa terhadap Medina Zein.

Selain dukungan dari Lukman, Razman menyebut, Ayu hingga Rahma Azhari tetap menyatakan dukungan bagi Medina Zein.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Medina Zein Segera Naik Sidang

"Saya juga sudah beritahu Ayu Azhari, kakaknya Lukman, kemudian Rahma Azhari. Ayu Azhari ada di Irlandia, mereka ini semua men-support Medina dan Lukman agar bersatu dan menghadapi proses hukum ini dengan baik," ucap Razman.

Kasus Medina Zein berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com