Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Medina Zein Segera Naik Sidang

Kompas.com - 07/07/2022, 15:23 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

"Per 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan, hari ini akan digelar pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, yakni barang bukti dan tersangka Medina Zein.

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II juga terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain, yaitu korban Uci Flowdea," ujar Zulpan kepada awak media.

Baca juga: Jawaban Raffi Ahmad Saat Dituding Medina Zein Tak Tahu Terima Kasih

Ada dua berkas perkara Medina Zein yang dilimpahkan ke kejaksaan, yakni terkait laporan Marissya Icha dan laporan Uci Flowdea.

"Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," ucap Zulpan.

Sebelumnya, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya jemput paksa terhadap selebgram Medina Zein pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Uya Kuya Diperiksa atas Laporannya terhadap Medina Zein Berkait Dugaan Penipuan

Medina Zein dijemput paksa usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Selanjutnya, Medina Zein dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Diketahui, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Tak Mau Blunder, Uya Kuya Tolak Tanggapi Kabar Medina Zein Dirawat di RS

Selain itu, di lain kasus, Medina Zein juga menghadapi laporan Uci Flowdea atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021.

Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com