Padahal Rizky Febian telah memberikan waktu beberapa pekan untuk mengumpulkan segala aset yang disebut bukan haknya itu.
Teddy disangkakan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Teddy Pardiyana lalu juga mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).
Diwakili kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Aset tersebut berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengklaim, kliennya baru tahap mengadukan, belum membuat laporan.
Mengetahui namanya diadukan ke polisi, Rizky Febian mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Ia juga yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki atas asetnya.
Menurut Rizky, Teddy sudah pernah menyatakan aset-aset yang dipermasalahkan sudah diberikan ke Putri Delina atas mandat orangtua Teddy.
Ia merasa tak tega dengan almarhumah ibunya bahwa warisan masih diperdebatkan setelah kepergian Lina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.