Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti Disebut Kecewa Usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724 Juta

Kompas.com - 06/06/2022, 15:15 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Krisna Mukti tengah terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang arisan.

Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022), oleh seseorang bernama Yeni Khaidir.

Belakangan diketahui, Yeni Khaidir adalah nama asli dari Tessa Mariska, penyanyi dangdut dan aktris yang pernah muncul di film Dendam Pocong Mupeng dan Hantu Puncak Datang Bulan.

Saat ditemui awak media di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022), Tessa Mariska memberi penjelasan rinci terkait laporannya terhadap Krisna Mukti.

Baca juga: Kronologi Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Gelapkan Uang Arisan

Tessa Mariska mengaku telah berteman baik dan lama dengan Krisna Mukti.

Namun, lantaran kasus ini dibawa ke jalur hukum, Tessa menyebut bahwa Krisna Mukti kecewa padanya.

"Ya, dia (Krisna) memang kecewa sama saya. (Dia bilang) 'Kenapa harus begini? Kenapa enggak musyawarah?'" kata Tessa Mariska dalam konferensi pers.

Tessa Mariska mengatakan, ia merasa terpaksa melaporkan Krisna Mukti.

Pasalnya, Tessa dituduh bekerja sama dengan Krisna Mukti menggelapkan uang arisan apabila tak berani lapor polisi.

Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 724 Juta

"Aku bilang, 'aku juga terpaksa, aku ditantang sama satu anggota (arisan) yang belum dapat'. Kalau saya enggak berani lapor, berarti saya yang gelapin duit," tutur Tessa Mariska.

Sementara itu, laporan kasus Krisna Mukti telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Krisna Mukti dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini berawal sejak Tessa Mariska mengikuti arisan bersama beberapa orang lain, termasuk Krisna Mukti.

Dalam hal ini, Tessa Mariska hadir sebagai ketua atau penanggungjawab arisan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Krisna Mukti yang Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 724 Juta

Kegiatan arisan itu dimulai pada Desember 2018 dan berhenti di Januari 2021.

Sejak dihentikan, Tessa menjelaskan ada lima orang lain yang belum mendapatkan haknya atau 'narik' arisan tersebut.

Hal itu dikarenakan pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti, belum membayar iuran arisan sebesar Rp 724,6 juta.

Krisna Mukti lalu dilaporkan bersama empat orang lainnya yang bernama Astrid, Indah Sary, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Kompas.com masih terus berupaya menghubungi pihak Krisna Mukti untuk mengklarifikasi. Tetapi, belum ada jawaban sampai saat ini.

Baca juga: Kronologi Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Gelapkan Uang Arisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com