Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Gelapkan Uang Arisan

Kompas.com - 05/06/2022, 15:09 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Krisna Mukti kini tengah terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang arisan.

Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022), oleh seseorang bernama Yeni Khaidir.

Dari berkas yang diterima Kompas.com, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terhadap Krisna Mukti dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelepan.

Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 724 Juta

Berkas tersebut juga menjelaskan secara rinci kronologi lengkap kasus yang menjerat Krisna Mukti.

Awalnya, Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa orang lain, termasuk Krisna Mukti.

Dalam hal ini, Yeni hadir sebagai ketua atau penanggungjawab arisan.

Kegiatan arisan itu dimulai pada Desember 2018 dan berhenti di Januari 2021.

Sejak dihentikan, Yeni menjelaskan, ada lima orang lain yang belum mendapatkan haknya dari arisan tersebut.

Baca juga: Empat Tahun Menduda, Krisna Mukti Cari Istri yang Bisa Masak dan Bikin nyaman

Hal itu dikarenakan pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti, belum membayar iuran arisan sebesar Rp 724,6 juta.

Krisna Mukti lalu dilaporkan Yeni Khaidir bersama empat orang lainnya yang bernama Astrid, Indah Sary, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/6/2022).

Kompas.com masih terus berupaya menghubungi pihak Krisna Mukti, tetapi belum ada jawaban.

Baca juga: Krisis Keuangan Akibat Pandemi, Krisna Mukti Jualan Barang Antik sampai Lamar Pekerjaan di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com