JAKARTA, KOMPAS.com - Eks vokalis Superglad, Lukman Laksmana Rakalogatama alias Buluk terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan investasi beras Bulog Cirebon.
Buluk dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022.
Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Berikut duduk perkara kasus yang menjerat Buluk, seperti yang dirangkum Kompas.com.
Ada dua laporan berbeda terhadap Buluk yang dilayangkan oleh pria bernama Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kami ada bukti-buktinya dan kebetulan saya dan Bang Yosh, sudah lapor ke polisi, kami bikin laporan ke polisi," ucap Besly dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Buluk Eks Superglad Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini berawal dari Buluk yang menceritakan kepada Besly bahwa ia memiliki bisnis beras bulog di Cirebon bersama kakaknya.
Kepada Besly, Buluk mengaku bahwa kakaknya memiliki jabatan kepala bidang.
"Nah, di situ ada proyek yang mau dijalani dengan profit sebesar 16 persen per dua minggu. Akhirnya, di tanggal 16 Januari 2021, gue langsung investasi senilai Rp 1,050 miliar," ungkap Besly.
Satu bulan berjalan, pada Februari dan Maret 2021, Buluk minta tambahan dana kepada Besly karena ada proyek baru.
Baca juga: Buluk Dikeluarkan dari Superglad Usai Diduga Terlibat Kasus Penipuan
Namun, profit tidak kunjung didapatkan oleh Besly.
"Ternyata, yang seharusnya tanggal 13 Mei 2022 kemarin itu profit dan modalnya turun (cair), ternyata nihil, enggak ada sama sekali. Jadi, total kerugian yang gue alami itu sebesar Rp 1,480 miliar," ucap Besly.
Besly mengatakan bahwa total keseluruhan korban dari iming-iming Buluk ada 13 orang.
"Sudah ada 13 (korban). Tapi, memang ada beberapa (korban lain) yang tidak mau di-publish," kata Besly.