Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 724 Juta

Kompas.com - 05/06/2022, 14:29 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Laporan itu terkait dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724,6 juta.

Tak sendirian, Krisna Mukti dilaporkan bersama empat orang lainnya yang bernama Astrid, Indah Sary, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Baca juga: Krisna Mukti Sentil Etika Artis Pendatang Baru di Lokasi Syuting

"Iya, benar, laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan saat dihubungi awak media, Sabtu (4/6/2022).

Berkas laporan telah masuk di Polda Metro Jaya, di mana seseorang bernama Yeni Khaidir hadir sebagai pelapor.

Dalam berkas tersebut, dijelaskan juga kronologi lengkap kasus yang menimpa Krisna Mukti.

Baca juga: Empat tahun Menduda, Krisna Mukti Banyak yang Ajak Nikah lewat DM Instagram

Awalnya, Yeni mengikuti arisan bersama beberapa orang lain.

Kegiatan arisan dimulai pada Desember 2018, lalu berhenti pada Januari 2021.

Namun, sejak dihentikan, ada lima orang lain yang belum mendapatkan haknya atau menarik arisan tersebut.

Hal itu dikarenakan pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti, belum membayar iuran arisan sebesar Rp 724,6 juta.

Yeni kemudian membuat laporan ke polisi yang teregister dengan nomor LP/ B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Hingga kini, Kompas.com terus menghubungi pihak Krisna Mukti, namun belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com